Tinggal di negara lain (termasuk di Canada), harus memiliki dokumen status yang jelas dan valid. Usahakan jangan pernah terlambat mengurus dokumen status yang diperlukan.
1. Visitor Permit
Ijinnya melekat dalam visa visitor di paspor. Durasi tinggal di Canada maks 6 bulan, harus keluar Canada, atau kalau tetap tinggal harus melapor Visitor Record.
2. Student Permit
Ijinnya melekat di Study Permit. Di dokumen SP itu disebutkan validity-nya dan kalau boleh bekerja partime sbg student juga disebutkan. Kalau tidak boleh bekerja juga disebutkan. Baca aturannya dng seksama, dan kalau harus melakukan perpanjangan, lakukan 4 bulan sebelum expired.
Student juga akan dapat Student Visa. Bedanya dng visitor visa, student visa, bisa tinggal lebih dari 6 bulan tanpa harus melapor/keluar Canada.
3. Working Permit
Ini berlaku untuk misalnya student yang CoOp atau sudah lulus dan akan PGWP.
Untuk student yg sudah lulus.
1. Lulus itu ditentukan oleh tanggal completion certificate, bukan tanggal wisuda.
2. Dari tanggal certicate of completion Student memiliki waktu 90 hari untuk meninggalkan Canada dan tidak boleh bekerja (SP sudah tidak valid).
3. Bila memutuskan tinggal di Canada harus :
- dalam 90 hari diterima di program study lanjutam atau
- apply work pemit (PGWP) atau
- merubah ke visitor status
Bila opsi apply work permit :
- student bisa keluar Canada dan kembali dengan visa yg valid (visitor visa) ketika proses aplikasi sedang berjalan (belum diputuskan). Untuk PGWP batasannya adalah 180 hari.
- kalau student permit masih valid, maka dalam 90 hari tersebut boleh bekerja full time sambil menunggu keputusan PGWP. Ini namanya Implied Status.
- kalau PGWP ditolak, harus segera berhenti bekerja
- kalau student apply PGWP lebih dari 90 hari (batasannya kan 180 hari), tidak boleh bekerja ketika proses aplikasi PGWP masih berjalan.
Demikian mohon diperhatikan, terutama untuk para student yang baru pertama study di Canada. Semoga bermanfaat.